Apa
itu Hijacking??

Cyber Law adalah hukum yang berkaitan dengan internet. Misalnya hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Atau apapun istilahnya intinya adalah segala hal yang didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktifitas manusia di internet.
Cyber Crime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Berdasarkan jenis aktifitas
Berdasarkan jenis aktifitas yang di
lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat
tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama
domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
www.masukangin.net
BalasHapus- carding paypal
- carding ebay
- carding amazon
- spammer
- defacer
- Tutorial
- Website Order
- Daily
DLL
The first-ever live casino in California - JTM Hub
BalasHapusThe first-ever live casino 경기도 출장안마 in California. Here's how. 부산광역 출장샵 At the hotel. 나주 출장안마 JW 파주 출장안마 Marriott Grand Bay Resort & Spa in Cabazon, California. 양주 출장마사지